GEN-KUNTARA

Loading

GEN-KUNTARA

Say No To Bullying

Say No To Bullying

Say No To Bullying

Sampai saat ini, sekolah masih sering menganggap kasus bullying sebagai hal sepele dan tidak menganggap sebagai masalah penting untuk ditangani. Namun, pada pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2014, yang mengatur perlindungan anak, menyatakan bahwa “anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga pendidikan , sesama peserta didik, dan/atau pihak lain”. Selain itu, pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014, yang mengatur perlindungan anak, menjelaskan bahwa “setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau ikut serta melakukan kekerasan terhadap anak”.

Bullying harus segera dihilangkan karena dapat menyebabkan efek yang serius bagi korban, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Dalam jangka pendek, mengungkapkan bahwa fisik dapat menyebabkan luka, perasaan tidak aman, takut pergi ke sekolah, dan rasa terlindungi. Anak-anak yang diganggu sering mengalami masalah akademik karena mereka takut pergi ke sekolah karena mereka takut bahwa sekolah akan menimbulkan stres dan ketakutan bagi mereka. Korban mengungkapkan dapat mengalami masalah perilaku dan gangguan emosional selama bertahun-tahun, bahkan dapat berakhir dengan bunuh diri.

Anak-anak yang sering menjadi korban bullying atau memahami biasanya mengalami kondisi yang “berbeda” secara fisik maupun non-fisik, seperti: 1) Anak-anak yang sering disebut sebagai “culun”; 2) Anak-anak dengan kecenderungan sulit bersosialisasi; 3) Anak-anak yang memiliki ciri-ciri fisik yang unik, seperti terlalu kurus, terlalu gemuk, atau ciri-ciri fisik yang menonjol; 4) Anak-anak yang mempunyai kecenderungan berbeda dengan orang lain, seperti berasal dari keluarga yang sangat kaya, sangat sukses, atau keluarga yang sangat terpuruk, dan lain-lain.

Tattum, Delwyn & Herbert (1993) menemukan bahwa anak-anak yang menjadi korban bullying memiliki harga diri yang rendah, dan melihat diri mereka dalam hal negatif menjadi beberapa masalah yaitu, lebih cemas, populer, dan kurang bahagia dibandingkan anak-anak yang tidak pernah diganggu. Bullying di kalangan siswa sangat mengganggu kesehatan mental pelaku dan juga mengganggu kehidupan orang dewasa bagi mereka. Bullying merupakan perilaku yang tidak ditangani dengan baik saat masih anak-anak dapat menyebabkan gangguan perilaku yang lebih serius pada masa remaja dan dewasa, seperti mengungkapkan seksual, kenakalan remaja, keterlibatan dalam geng kriminal, menyampaikan atau bullying di tempat kerja, kekerasan dalam rumah tangga, memahami seksi, dan kekerasan pada orang tua sendiri.

Bullying terdiri dari empat kategori yaitu: bullying fizikal, bullying lisan (verbal), bullying mental, dan bullying siber. menurut penelitian dalam dan luar negeri, bullying secara langsung yakni bullying fizikal dan lisan yang paling sering terjadi di sekolah. gejala pengganggu biasanya diawali dengan pengganggu secara lisan yang dilakukan dengan pidato, panggilan nama, dan cemuhan. di sisi lain, bullying fisik meliputi tindakan seperti memukul, menggigit, menyepak, memukul, menendang, dan menampar. bullying fisik dapat menyebabkan kematian jika tidak dikontrol.

Bullying mental, juga dikenal sebagai psikologikal bullying, dimana adalah jenis bullying secara tidak langsung yang terkadang sulit untuk diidentifikasi. Bullying jenis ini adalah serangan psikologi yang dilakukan melalui tindakan seperti menyebarkan fitnah, penipuan, boikot, dan surat layang. Selain itu, tindakan tubuh seperti mencebik mulut, senyum sinis, dan menjegilkan mata juga termasuk dalam kategori buli psikologikal. Sangat mungkin bagi siswa yang dibully secara psikologis untuk mengalami tekanan dan kehilangan harga diri sebagai akibat dari menyebarkan gosip dan kisah tentang diri mereka kepada orang-orang umum.

Bullying siber juga mencakup teknologi seperti komputer, telepon bimbit, dan sebagainya. Contoh pembulian secara siber termasuk menyebarkan fitnah melalui media sosial dan email, mengirimkan pesanan ringkas yang mengandung ugutan atau kata-kata kasar, dan menyebarkan video yang dimaksudkan untuk menjatuhkan martabat mangsa. Karena penyebaran informasi dapat diakses di seluruh dunia, buli siber sangat sulit untuk dikontrol. Pertukaran tidak hanya cepat dan mudah, tetapi juga tidak terbatas pada jarak dan waktu, yang mendorong aktivitas kriminal.